Audiensi strategis bersama Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
JAKARTA, 15 April 2026 — Isu perlindungan anak di Indonesia memasuki babak krusial yang menuntut aksi konkret, terukur, dan bebas dari retorika formalitas semata. Menyikapi urgensi tersebut, Dewan Komisioner Komite Perlindungan Anak (KOMNAS Perlindungan Anak) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agustinus Sirait, S.E., melaksanakan audiensi strategis bersama Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini menegaskan satu paradigma fundamental: perlindungan anak tidak boleh lagi bersifat reaksioner atau sekadar pemadam kebakaran saat anak sudah menjadi korban. Upaya perlindungan wajib dibedah tuntas dari hulu ketahanan keluarga, diperketat di lingkungan pendidikan keagamaan berasrama, serta dipagari sistem mitigasi ruang siber yang terintegrasi secara nasional.
1. Bimbingan Pascaperkawinan KUA: Membangun Hulu Ketahanan Keluarga yang Melek Hak Anak
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti peranan vital Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai tempat pencatatan administratif pernikahan. Menag menegaskan bahwa KUA harus bertransformasi menjadi pusat edukasi keluarga yang progresif melalui penguatan modul bimbingan pascaperkawinan.
“Perlindungan anak tidak bisa dimulai saat masalah muncul, tetapi harus dibangun sejak pasangan memasuki kehidupan berkeluarga. Bimbingan pascaperkawinan di KUA harus kita perkuat. Di sinilah calon orang tua dibekali pemahaman tentang pengasuhan, termasuk bagaimana melindungi anak dari berbagai risiko, baik di lingkungan sosial maupun di ruang digital,” tegas Menag Nasaruddin Umar seraya menambahkan komitmen Kemenag dalam mendukung implementasi regulasi perlindungan anak di ranah digital bersama kementerian/lembaga terkait.
2. Terobosan Digital Komnas PA: Integrasi Sistem AI Sahabat Anak dan Penegakan Hukum Bareskrim Polri
Merespons komitmen Kementerian Agama, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., memaparkan transformasi tata kelola layanan pengaduan Komnas PA periode 2025–2030 yang kini beroperasi secara modern dan responsif berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
“Bicara perlindungan anak hari ini adalah bicara kecepatan dan akurasi sistem. Komnas Perlindungan Anak telah mentransformasi sistem pengaduan publik melalui platform digital AI Sahabat Anak. Melalui kanal ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak anak secara aman, mudah, dan terjamin kerahasiaannya (anonim). Laporan yang masuk langsung diverifikasi ke pusat data kami dan terintegrasi secara teknis dengan jajaran Bareskrim Polri untuk penanganan darurat (emergency response),” lugas Agustinus Sirait.
Agustinus memaparkan bahwa langkah digitalisasi ini bertolak dari Catatan Akhir Tahun Komnas Anak yang mencatat tingginya eskalasi kasus kejahatan terhadap anak, termasuk ancaman child grooming, perundungan siber, hingga eksploitasi di platform daring yang menyusup ke ruang pribadi keluarga.
3. Mandat Screening Ketat Tenaga Pengasuh di Pesantren & Madrasah: Memutus Potensi Kekerasan Seksual
Hal yang menjadi poin paling strategis dalam rilis versi Komnas Perlindungan Anak adalah ketegasan dalam menciptakan ekosistem pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Agustinus Sirait menegaskan implementasi nyata kemitraan yang telah dirintis di daerah, seperti percontohan di Kanwil Kemenag Lampung yang menjangkau 10 madrasah setingkat SMP dan SMA.
Komnas Perlindungan Anak secara eksplisit mendorong Kementerian Agama untuk memperluas standardisasi ini ke tingkat nasional melalui uji kelayakan dan screening ketat (background check) terhadap seluruh tenaga pendamping asrama maupun pengasuh di lingkungan pondok pesantren.
“Lingkungan pendidikan keagamaan berasrama harus menjadi zona steril dari predator anak. Kami mendesak agar Kemenag dan Komnas PA bersama-sama memberlakukan instrumen screening psikologis, rekam jejak, dan pemahaman perlindungan anak bagi setiap pendamping kamar di pesantren. Kita harus mengeliminasi potensi kekerasan fisik, penelantaran, maupun penyimpangan perilaku seksual sejak hari pertama pengasuh bertugas. Hak atas rasa aman murid adalah amanat hukum yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Ketua Umum Komnas PA.
4. Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan KUHP Nasional, UU TPKS, dan Budaya Sekolah Aman
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa memasuki tahun 2026, landasan hukum perlindungan anak di Indonesia semakin rigid. Kerangka hukum pidana materiil melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menempatkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindak pidana berat (Pasal 473 ayat 4) dengan pemberatan sepertiga hukuman jika melibatkan pengasuh atau pendidik. Hal ini diperkuat dengan mandat penanganan komprehensif dalam UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS), UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012), serta terbitnya Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Kolaborasi antara Kementerian Agama dan Komnas Perlindungan Anak ini diharapkan menjadi model kemitraan strategis antar-lembaga dalam mengawal instrumen hukum positif agar operasional di lapangan, mulai dari pintu pernikahan di KUA, bilik asrama pesantren, ruang kelas madrasah, hingga layar gawai generasi penerus bangsa.
PUSAT LAYANAN & PENGADUAN RESMI
Sekretariat Nasional
Komnas Perlindungan Anak (LPA Pusat), Jl. TB. Simatupang No. 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Layanan Pengaduan Digital
AI Sahabat Anak: 0822-2888-8454 (WhatsApp Layanan Aduan 24 Jam)
Media Informasi Publik
Website Resmi Komnas Anak | Portal Layanan Terpadu Kemenag RI: https://kemenag.go.id/layanan
“Perlindungan Anak adalah Tugas Peradaban. Jangan Tunggu Korban Berjatuhan, Deteksi Dini dan Kawal Masa Depan Generasi Bangsa!”















































































