Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menjenguk korban ledakan di SMAN 72 Jakarta yang tengah dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Dari hasil kunjungan itu, Komnas PA menyebut ada korban yang jarinya harus diamputasi, kehilangan pendengaran, hingga gangguan penglihatan.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, mengatakan pihaknya turut prihatin atas peristiwa ledakan yang menimpa para siswa di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar.
“Tentunya kami Komnas Perlindungan Anak merasa turut prihatin atas kejadian ini yang sama-sama tentunya tidak kita inginkan bersama terjadi,” ujar Agustinus kepada wartawan di RSI Jakarta Cempaka Putih, Senin (10/11).

“Apa lagi ini terjadi di lingkungan sekolah, yang mana harusnya kan lingkungan satuan pendidikan harus bebas dari kekerasan yang selalu kita dengungkan dan bebas juga harus anak-anak merasa nyaman dalam belajar,” lanjutnya.
Agustinus menyebut, berdasarkan data yang diterima Komnas PA, total korban mencapai 96 orang, meski sebagian telah dipulangkan dari rumah sakit.
Ia mengatakan dari hasil kunjungan dan komunikasi dengan keluarga korban, ada sejumlah siswa yang mengalami luka serius.
“Terutama tadi kasihan ya anak-anak kita ada yang kehilangan pendengarannya, ada yang jari, ada yang diamputasi, bahkan ada yang enggak bisa melihat,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut, Agustinus membenarkan ada korban yang jarinya diamputasi dan kehilangan pendengaran, dirawat di RSI Cempaka Putih.

“Pendengarannya yang hilang. tadi juga ada yang anak, yang tapi kami nggak boleh masuk karena pasiennya masuk ke ruang luka bakar. Ada juga yang pendengarannya yang hilang dan sampai saat ini mungkin mendengung,” imbuh Agustinus.
“Untuk yang tadi telinganya itu kami nggak boleh masuk ke dalam. Jadi kami tidak melihat memang. Tapi diberi tahu sama keluarganya. Yang amputasi ada, ada tangannya juga,” lanjut dia.
Agustinus mengatakan, Komnas PA mendorong agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pemulihan medis dan psikologis para korban serta dukungan kepada keluarga yang terdampak.
“Kami juga Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah untuk dapat membantu atau hadir untuk korban dan keluarga, nantinya pasca-penyembuhan. Tentunya ada diperlukan pengobatan rutin dan sebagainya,” tutupnya.
