Call us Now
+123 8569 458
Komnas PA: Dapur MBG Bisa Dipidana jika Lalai hingga Anak Keracunan
Home » Kegiatan » Komnas PA: Dapur MBG Bisa Dipidana jika Lalai hingga Anak Keracunan
Komnas PA: Dapur MBG Bisa Dipidana jika Lalai hingga Anak Keracunan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dipidana jika lalai hingga membuat anak-anak keracunan.  Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menilai pemerintah hanya melakukan evaluasi tanpa menunjukkan bentuk tanggung jawab yang lebih tegas. "Kalau nanti terbukti sebetulnya ada kelalaian dari mereka, itu ada sanksi pidana tentunya. Seharusnya BGN bisa meminta pertanggungjawaban dari dapur-dapur itu," tutur Agustinus Sirait saat ditemui di SDN 01 Gedong, Rabu (1/10/2025).

Agustinus menjelaskan, dasar hukum pertanggungjawaban tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dalam undang-undang perlindungan anak kan ada nomor 35 tahun 2014 bahwa anak dijamin makanan dan kesehatannya. Jadi siapapun pihak sebetulnya yang memproduksi makanan yang tidak sehat sehingga mengakibatkan keracunan berarti lalai," ungkapnya.

Ia juga menilai evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak dijelaskan tentang penanganan kasus hingga sejumlah langkah antisipasi agar tidak terulang. "Tapi di tahap pertama yang saya amati itu pertama, kata-kata evaluasi ini pun belum dijelaskan oleh pemerintah atau BGN, evaluasi apa, gimana, kemudian penutupan sementara ini kenapa, itu nggak dijelaskan gitu," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah siswa SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG, Selasa (30/9/2025). Salah satu guru SDN 01 Gedong bernama Trini menjelaskan, total ada 20 siswa yang mengalami pusing, mual, dan muntah usai menyantap menu MBG dan langsung dilarikan ke rumah sakit. "Untuk yang di IGD RSUD Pasar Rebo ada lima orang, tapi ada 20 siswa (mual, muntah)," ucap Trini saat ditemui, Selasa (30/9/2025).

Namun, Trini belum dapat memastikan penyebab keracunan karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. "Enggak bisa memastikan, karena hasil laboratorium belum keluar," jelasnya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/10/01/17391721/komnas-pa-dapur-mbg-bisa-dipidana-jika-lalai-hingga-anak-keracunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *