Call us Now
+123 8569 458
Komnas Anak Tindak Lanjuti Dugaan Promosi Vape Dekat Anak
Home » Kegiatan » Komnas Anak Tindak Lanjuti Dugaan Promosi Vape Dekat Anak
Komnas Anak Tindak Lanjuti Dugaan Promosi Vape Dekat Anak
photo_2026-09-18_18-12-31

Jakarta, 18 September 2026 - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan promosi liquid vape melalui siaran langsung yang disaksikan anak-anak. Laporan tersebut saat ini tengah ditelusuri bersama pihak berwenang. Agustinus mengatakan, laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak berkaitan dengan tayangan live streaming akun bernama Bigmo yang diduga mempertontonkan sekaligus mempromosikan penggunaan salah satu merek liquid vape di hadapan anak-anak. "Komnas Perlindungan Anak telah merespons laporan saudara @sadampermana.w terkait tayangan live streaming akun bernama Bigmo, yang mempertontonkan dan mempromosikan penggunaan salah satu merek liquid vape di hadapan anak-anak," kata Agustinus dalam keterangan resminya, Senin (3/8). Menurut dia, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan maupun distribusi zat adiktif, termasuk liquid vape. "Setiap orang dilarang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan maupun distribusi zat adiktif. Liquid vape termasuk di dalamnya. Ancamannya bukan teguran administratif," ujar Agustinus.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara selama 2 hingga 10 tahun, serta denda maksimal Rp200 juta.
Lebih lanjut, Agustinus menegaskan Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses penanganan laporan tersebut dengan menelusuri konten yang beredar dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Atas laporan ini, Komnas Perlindungan Anak akan menindaklanjuti secara resmi, menelusuri konten yang beredar, dan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang," tutup Agustinus.
Laporan pengaduan dari kasus tersebut, telah diterima Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pun membenarkan adanya pengaduan tersebut.
"Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi saat dikonfirmasi oleh wartawan, dikutip Senin (3/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *