about us
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang dikenal dengan KOMNAS Perlindungan Anak adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bergerak untuk mengurus upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak secara independen. Sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Pusat memiliki tugas untuk menjadikan upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, di mana keluarga dan masyarakat menjadi basis utama dan terdepan demi terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak anak-anak Indonesia.
LPA Pusat dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta oleh Prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Non-Pemerintah dan Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Badan Dunia urusan anak-anak (UNICEF) melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang Pertama. Komnas dimaksudkan sebagai wahana masyarakat yang independen guna ikut memperkuat mekanisme nasional dan internasional dalam mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pemantauan, pemajuan dan perlindungan hak anak dan solusi bagi permasalahan anak yang timbul.
Ketua Umum
Agustinus Sirait, SE