PERAN & FUNGSI
LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) PUSAT
LPA Pusat berperan sebagai pemantau dan pengembang perlindungan anak, pelaku advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak, penerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak, pelaku kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak, pelaku koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international, pemberi pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak, pelaku yang memberikan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak, serta penyelenggara pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
Adapun fungsi dari didirikannya Lembaga Perlindungan Anak Pusat adalah untuk melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak, melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak, memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebijakan dan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak, menyebarluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia, menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait, mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional dan melakukan perlindungan khusus bagi anak.
Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang saat ini diketuai oleh Agustinus Sirait, SE dengan Sekretaris Jenderal Pravistania Rhemadiara Putri, S.Psi., M.Psi., Psikolog., CH., CHt, terdiri dari dua bagian yaitu Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Lembaga Perlindungan Anak Pusat, dan Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang anggotanya dipilih oleh Forum Nasional.