Call us Now
+123 8569 458
LEGALITAS DAN LANDASAN HUKUM
Home » LEGALITAS DAN LANDASAN HUKUM
LEGALITAS
Ketum

Secara hukum, keberadaan Lembaga Perlindungan Anak Pusat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997, yang menjadi dasar pengakuan kelembagaan dari pemerintah. Sebagai bentuk pengakuan legalitas kelembagaan, Lembaga Perlindungan Anak Pusat telah tercatat dan mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui SK Kemenkumham Nomor AHU - 0000617.AH.01.08 TAHUN 2025, yang memperkuat kedudukan hukum Lembaga Perlindungan Anak Pusat sebagai organisasi masyarakat sipil yang sah dan berwenang menjalankan fungsi perlindungan anak secara nasional.